Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Srondol Kulon, LPMP Jawa Tengah- Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengalami beberapa kendala di lapangan. Di usia perjalanan yang relatif muda, dapodik sudah dihadapkan pada beberapa program baru seperti pendidikan berbasis zonasi, e-rapor, dan penjaminan mutu pendidikan. Menindaklanjuti kendala dan tantangan ini, Dapodik terus berbenah dan terbitlah Dapodik versi 2020.a. Menindaklanjuti hal tersebut, LPMP Jawa Tengah mengadakan Bimbingan Teknis Dapodik Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2019. Tujuan kegiatan ini antara lain sosialisasi kebijakan pendataan pendidikan dasar dan menengah, sosialisasi e-rapor, pelatihan manajemen dapodik dan aplikasi dapodik tahun 2020, verval Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan verifikasi data profil PTK Jateng. Peserta dalam kegiatan ini sejumlah 80 orang, terdiri dari 5 (lima) unsur antara lain operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota, operator SD perwakilan kabupaten/kota, satuan petugas Dapodik SMA Jateng dan staf Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Jawa Tengah.
Pada upacara pembukaan, Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si, mengatakan bahwa petugas/operator data ketika bertugas untuk mengisi data agar mengetahui tugas dan fungsinya dengan baik. Petugas/operator data merupakan tulang punggung dalam menyelesaikan masalah teknis terkait dengan pengisian data. Namun demikian, dalam pengisian data hendaknya petugas/operator data tidak melebihi kewenangannya dalam pengisian data. Kewenangan petugas/operator data hanya sampai pada proses yang terkait aplikasi dan pengolahan data, namun untuk pengisian instrumen terkait dengan data tersebut merupakan kewenangan dari responden yang seharusnya. Ketersediaan data yang valid agar tetap dijamin oleh petugas/operator data.
Untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan, dalam kegiatan ini LPMP Jawa Tengah mengundang narasumber pusat Dapodik Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) serta narasumber Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Selama 3 (tiga) hari Bimtek, diharapkan terbentuk kesamaan persepsi dalam mengelola sistem pendataan pendidikan dasar dan menengah antara LPMP Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam mencapai target pendataan yang terintegrasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.(JP)