Published On: 12 April 2018Categories: Berita

Biro Hukum dan Organisasi bekerja sama dengan, Biro Kepegawaian, Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kementerian PAN dan RB, BKN dan LPMP Jawa Tengah menyelenggarakan Uji Beban Kerja untuk jabatan fungsional Widyaprada. Jabatan tersebut dibentuk untuk menyesuaikan dengan tugas dan fungsi LPMP dan beberapa UPT lainnya yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam sambutannya pada upacara pembukaan, Deputi PMK BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum menyampaikan ada beberapa cara untuk menjabat menjadi Widyaprada: 1) pengangkatan pertama melalui jalur penerimaan CPNS, 2) Inpassing, yakni melalui uji kompetensi bagi PNS jabatan pelaksana 3) Perpindahan dari jabatan struktural, dan 4 melalui promosi.
Tujuan dari pelaksanaan Uji Beban Kerja adalah untuk mengetahui gambaran pelaksanaan tugas-tugas jabatan fungsional umu Widyaprada, untuk mengecek apakah butir-butir kegiatan yang dirumuskan sudah lengkap, dan untuk mengetahui waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tiap butir kegiatan.
Instrumen mengukur tentang unsur Pemetaan Mutu Pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. Peserta terdiri atas widyaiswara dan staf pelaksana dari LPMP Jawa Tengah dan PP PAUD dan DIKMAS Jawa Tengah.