(Semarang,17/4/2023)- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah. BBPMP Provinsi Jawa Tengah menjadi satu-satunya unit kerja di lingkungan Kemendikbdristek yang dinobatkan sebagai unit pengelola pelayanan prima bintang lima (paripurna) dari Kementerian Pendayagunaan Apaaratur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan tersebut diperoleh pada tahun 2021. Sebagai unit kerja yang telah menyandang predikat tersebut, BBPMP Provinsi Jawa Tengah secara terus menerus berkomitmen untuk memberikan layanan secara prima kepada semua pengguna layanan. Selain pemberian pelayanan prima kepada orang dengan kondisi normal, BBPMP Provinsi Jawa Tengah berusaha meningkatkan kualitas layanan khususnya layanan yang diberrikan kepada kelompok rentan. Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan dalam melakukan aktifitas. Kelompok rentan yang dimaksud adalah orang lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, pengguna layanan yang membawa anak kecil, tunarungu, tunanetra, dan penyandang disabilitas.
Sarana dan Prasarana
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada kelompok rentan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi kelompok rentan tersebut. Sarana dan prasarana yang disediakan tersebut akan memudahkan kelompok rentan untuk melakukan aktifitas/kegiatan selama di BBPMP Provinsi Jawa Tengah secara aman dan nyaman. Sarana dan Prasarana yang disediakan tersebut antara lain: 1) Area parkir khusus, dilengkapi dengan marka jalan yang jelas. Area parkir khusus disediakan baik di area lobi, wisma dan di kelas; 2) Guiding block/jalur pemandu, tersedia jalur pemandu mulai dari area parkir sampai menuju ruang pelayanan, toilet, wisma, kelas, ruang makan, dan ruang laktasi. Jalur pemandu berwarna kuning dan bertekstur; 3) Jalur landai, disediakan di lobi, wisma, kelas dengan kemiringan kurang dari 6 derajat, lebar lebih dari 120cm, tidak licin dan dilengkapi pegangan rambat; 4) Pegangan rambat, disediakan di lobi, wisma, menuju kelas, di toilet dan di masjid dengan diameter 5cm, ketinggian 80cm, dan permukaan halus; 5) Kursi roda, tongkat, kruk, dengan kondisi layak digunakan; 6) Kursi tunggu prioritas, disediakan di dalam dan diluar ruang pelayanan prioritas, berbahan busa dan bebas dari aktifitas pengguna layanan lainnya; 7) Loket khusus/ruang prioritas disediakan secara khusus untuk melayani kelompok rentan; 8) Toilet khusus (kelengkapan), yang dilengkapi papan informasi, punic button, pengangan rambat, toilet duduk, toiletries, wastafel dan tempat sampah; 9) Toilet khusus (aksesibilitas), dilengkapi pintu geser dengan ruangan yang cukup untuk kursi roda; 10) Ruang laktasi, dilengkapi kursi, box bayi, toiletries, wastafel, kulkas, dan pendingin ruangan; 11) Area bermain anak, tersedia didalam dan luar ruangan dengan dilengkapi pembatas disekelilingnya, mainan aman dan tidak berbahaya; 12) Alat bantu tunanetra, disediakan huruf braile, pengeras suara, dan aplikasi khusus untuk tunanetra di website; 13) Alat bantu tunarungu, dilengkapi alat bantu dengar, video dengan bahasa isyarat dan aplikasi khusus.
Selain sarana dan prasarana di atas, untuk memaksimalkan pelayanan kepada kelompok rentan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah juga menyediakan lift khusus, petugas khusus, kamar penginapan khusus, meja makan khusus, sistem informasi khusus, standar pelayanan dengan huruf braile, dan standar operasional prosedur khusus kelompok rentan.
Inovasi
Tidak hanya pemenuhan sarana prasarana untuk mendukung pelayanan prima kepada kelompok rentan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah juga mengembangkan tiga inovasi yang dikhususkan untuk kelompok rentan. Ketiga inovasi yang dikembangkan tersebut antara lain 1) Pelayanan kelompok rentan di rumah atau lebih dikenal dengan nama “PAKETAN DI RUMAH”. Pelayanan ini merupakan layanan yang disediakan oleh BBPMP Provinsi Jawa Tengah diperuntukkan khusus untuk kelompok rentan di wilayah Karasidenan Semarang. Sistem kerja inovasi adalah petugas dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah akan mengunjungi rumah yang meminta pelayanan di rumah. Pengguna layanan sebelumnya telah meminta layanan melalui nomor hotline yang disediakan; 2) Inovasi layanan berupa media informasi berbasis teknologi informasi untuk membantu penyandang tuna netra dalam memperoleh informasi. Dalam website tersebut tersedia informasi terkait fasilitas dan layanan pada BBPMP Provinsi Jawa Tengah; dan 3) Hotline layanan yang dikhususkan untuk melayani kelompok rentan di sediakan melalui website dan WhatsApp.
Semoga sarana dan prasarana yang disediakan BBPMP Provinsi Jawa Tengah bermanfaat dan memudahkan kelompok rentan dalam memperoleh layanan. (imron)