Published On: 16 June 2023Categories: Berita, Headline

Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang memiliki tugas berkenaan dengan penjaminan mutu pendidikan. Secara lebih khusus Rincian dan Tugas BBPMP tertuang dalam Keputusan Kemdikbudristek Nomor NOMOR 263/O/ 2022 Tentan Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

Dalam tugasnya melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah merupakan Penyelenggara Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkecuali. BBPMP Provinsi Jawa Tengah berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan fasilitas serta sarana prasarana yang mampu mendukung pelayanan yang berkualitas termasuk untuk Kelompok Rentan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayan Publik, yang dimaksud kelompok rentan antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Dalam menyelenggarakan pelayanan Publik, BBPMP Provinsi harus memberikan pelayanan khusus atau keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Guna mendukung pelayanan khusus yang berpihak kepada Kelompok Rentan, BBPMP berupaya terus menerus memperbaiki serta melengkapi sarana prasarana yang mendukung pelayanan yang ramah sehingga Kelompok Rentan merasa nyaman pada saat diberikan pelayanan.

Dalam melakukan perbaikan sarana prasarana, yang menjadi acuan BBPMP Provinsi Jawa Tengah adalah Pedoman Menpan Nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan.

Terdapat 3 Aspek dalam perbaikan Sarana Prasarana bagi Kelompok rentan yaitu Aspek Pemenuhan, Apek Kualitas serta Aspek Pendukung. Aspek Pemenuhan yang sudah dipenuhi meliputi:

  1. area parkir khusus : Area parker khusus yang diperuntukan bagi kelompok rentan berada tepat didepan Gedung utama kantor BBPMP Provinsi Jawa Tengah dengan memberikan tanda khusus pada area parkir;
  2. guiding block/ jalur pemandu: merupakan petunjuk bagi Penyandang Tuna Netra agar dapat sampai ke tempat-tempat yang dituju seperti Unit Layanan Teerpadu, toilet khusus, wisma (dimana ada kamar khusus yang ramah kelompok rentan), Poliklonik, ruang kelas dan lainsebagainya;
  3. jalur landai: yang merukapan jalur yang memungkinkan pengguna Kursi roda sampai ketempat yang dituju. Ada beberapa jalur landai yang sudah disediakan sehingga sangant memudahkan bagi pengguna kursi Roda;
  4. pegangan rambat yang dibuat agar Kelompok Rentan dapat dengan aman menuju ke tempat yang diinginkan;
  5. kursi roda, kruk, tongkat yang disediakan bagi disabilitas;
  6. kursi tunggu prioritas, merupakan kursi tunggu khusus bagi kelompok rentan sehingga tidak perlu melakukan antrian pada saat memerlukan layanan;
  7. loket khusus dimana Kelompok Rentan dapat menerima prioritas layanan
  8. toilet khusus dengan kelengkapan seperti wastavel, pegangan rambat, panic button dan lainsebagainya
  9. area bermain anak baik Indor maupun Outdor
  • ruang laktasi bagi Ibu-ibu menyesui dimana didalamnya terdapa tperalatan-prelatan yang lengkap seperti peralatan untuk pumping, kursi khusus, tempat untuk menggati popok, kulkas untuk menyimpan ASI, wastavel dan peralatan lainnya
  • alat bantu tuna netra dan alat bantu tuna rungu.

Sedangkan aspek kualitas adalah bagaimana kualitas dari sarana-prasarana yang telah dipenuhi sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi Kelompok Rentan dengan standar-standar yang telah ditetapkan

Kemudian Aspek pendukung merupakan indikator penunjang yang mampu melengkapi dan mendukung pelayanan bagi Kelompok Rentan yang meliputi indikator sebagai berikut:

NO INDIKATOR
1 Tersedia lift/eskalator/selasar yang mudah diakses oleh kelompok

rentan

2 Tersedia pintu otomatis di area ruang pelayanan mudah diakses oleh

kelompok rentan

3 Tersedia petugas pendamping/pemandu khusus disabilitas/lansia
4 Tersedia petugas yang mampu bahasa isyarat bagi tunarungu
5 Tersedia sistem informasi yang disesiakan khusus bagi kelompok

rentan

6 Tersedia inovasi pelayanan inklusif yang dikembangkan?
7 Tersedia standar pelayanan yang mengakomodir kelompok rentan

Selain Pemenuhan Aspek-aspek tersebut dalam peningkatan pelayanan kelompok rentan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah juga mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang ada untuk bisa melakukan pelayanan yang ramah bagi Kelompo Rentan. Peningkatan Kompetensi SDM telah dilakukan seperti diadakannya kegiatan Pelatihan bahasa Isyarat yang diikuti oleh Petugas Unit Layanan Terpadu, Petugas Resepsionis, Petugas Keamanan dan Petugas yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan khusus bagi Kelompok Rentan.

Sejumlah standar pelayanan telah dipersiapkan oleh BBPMP Provinsi Jawa Tengah. Prosedur dan mekanisme dibuat sngat sederhan sehingga sangat memudahkan bagi pengguna layanan . Standar tersebut telah diunggah di Laman BBPPMP Provisni Jawa Tengah https://bbpmpjateng.kemdikbud.go.id/standar-pelayanan-kelompok-rentan/

Guna memberikan kemudahan mengakses Informasi bagi Kelompok Rentan pada Laman BBPMP Provinsi Jawa Tengah, telah dilengkapi dengan fitur text to voice sehingga bagi penyandang Tuna Netra tetap dapat berselancar di Laman BBPMP Provinsi Jawa Tengah.

Dengan terpenuhinya aspek-aspek tersebut, diharapkan BBPMP Provinsi Jawa Tengah dapat melayani seluruh masyarakat dengan baik dan ramah terhadap Kelompok Rentan. (PAND)