Published On: 30 January 2023Categories: Berita

Kabag Umum BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Adi Hartono, SE,.MM, saat memberikan Sosialisasi dan  didampingi Waliwilayah Kabupaten Banjarnegara.

BBPMP Jateng – – Kegiatan apel pagi yang dilaksanakan setiap hari senin dan diikuti oleh seluruh ASN merupakan bentuk peningkatan profesionalisme di BBPMP Provinsi Jawa Tengah. Berbagai agenda dibahas dalam acara apel pagi yang dilaksanakan pada hari Senin (30/1/2023) di Aula Soekarno, salah satunya adalah Sosialisasi  Surat Edaran Nomor i Tahun 2023 Tentang Ketentuan Masuk Kerja Pegawai Kemendikbudristek.

Kabag Umum BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Adi Hartono, menyampaikan bahwa Surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan dengan baik agar semua pegawai bisa memberikan kontribusi maksimal dalam melaksanakan kewajibannya dan bertanggungjawab secara maksimal sesuai dengan Surat Edaran Nomor i Tahun 2023.

“Surat Edaran ini merupakan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 14 Tahun 2OL6
tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”. Jelasnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan terkait poin (a) yang menyatakan bahwa pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja
dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama; dan
(b) toleransi waktu kedatangan masuk kerja untuk paling lama adalah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja. Tambahnya.

Selanjutnya bahwa Bahwa sesuai Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: (a) pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja apabila yang
bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa salah satunya
surat permohonan izin; dan
(b) surat disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya diantaranya bagi keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik. Tambahnya lagi.

Diharapkan kepada semua ASN yang ada di BBPMP Provinsi Jawa Tengah agar bisa membaca dengan detail terkait surat edaran ini agar semua bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai ASN. Pesannya.