Keterangan Foto: Kepala BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti, SE,.M.Si memberikan sambutan pembukaan Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek dan RKAD) di Aula Hatta BBPMP Jateng. Turut mendampingi Kapokja Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu, Dedi Gunawan, PIC PBD Daerah, Sudaryanta dan Konsultan Pendidikan, Syaifulloh
BBPMP Jateng – – Kepala BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan untuk bisa mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemendagri 59 tahun 2021, yang dimulai dari tahapan pertama berupa pengumpulan data sesuai dengan standar teknis SPM, ini ditujukan untuk pencapaian 100 persen dari target dan indikator kinerja pencapaian SPM setiap tahun yang dimasukkan ke dalam SIPD Provinsi, Kabupate/Kota. Bahwasanya Kemendikbudristek Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Hal itu disampaikan saat membuka Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek dan RKAD) di Wisma Hata BBPMP Jateng yang di ikuti oleh Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai hari Kamis hingga Jumat, tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2023, bertempat di BBPMP Jateng, Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Semarang.
Nugraheni melanjutkan, kemudian pada tahapan kedua, mengenai penghitungan kebutuhan pemenuhan kalau tadi sudah ada kita dapatkan datanya, kita hitung kebutuhannya seperti apa untuk kita tercapai bagian-bagian tersebut. Selanjutnya tahapan yang ketiga setelah kita menghitung kebutuhan untuk pemenuhan pengelolaan pendidikan yang saat ini sedang kita upayakan supaya kita sama-sama memiliki persepsi yang sama terkait dengan indikator kinerja terutamanya urusan pendidikan. Maka kegiatan ini penting untuk dilakukan dan yang keempat dari tahapan SPM adalah pelaksanaan untuk pengembangan SDM.
Nugraheni menambahkan bahwasanya di dalam penerapan SPM tadi tentu saja dibutuhkan satu koordinasi dan komunikasi tentang SPM di tingkat kabupaten atau kota, tentunya dikoordinasikan ke Pemda dalam hal ini ada Bappeda dan Dinas Pendidikan sehingga kita memiliki peran yang sama dalam pencapaian SPM dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
“Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan kami sebagai kepanjangan dari pusat ini memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan SPM pendidikan ini di pemerintah daerah sehingga Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Khusus bisa terpenuhi “. Tambahnya.
Nugraheni menjelaskan bahwa Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
“Pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun”. Jelasnya.
Nugraheni juga menyampaikan bahwa dasar melihat SPM bisa Melalui Rapor Pendidikan, sekolah maupun daerah dapat menggunakan data dalam rapor tersebut untuk mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh. Dengan data yang berasal dari Rapor Pendidikan tersebut, sekolah dapat menyusun rencana perbaikan sekolah berbasiskan data.
“Dengan mengacu Rapor Pendidikan daerah, Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan tata cara pemenuhan standar bisa dicapai oleh masing-masing daerah”. Jelasnya lagi.
Ketua panitia kegiatan Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek dan RKAD), Sudaryanta menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tersedianya pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh masyarakat.Untuk memastikan pelayanan tersebut terpenuhi oleh pemerintah daerah, maka Kemendagri bersama Kemendikbudristek menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
“Ada 9 indikator prioritas SPM untuk tingkat Provinsi yaitu terkait dengan Angka Partisipasi Sekolah, kemampuan literasi dan numerasi, penyerapan lulusan, kepuasan dunia kerja pada budaya kerja lulusan SMK, iklim keamanan, kebhinekaan, dan inklusivitas”. Tegasnya.
Sudaryanta menambahkan bahwa pada tingkat Kabupaten/Kota ada 10 indikator prioritas SPM yang meliputi APS, kemampuan literasi, numerasi, proporsi jumlah satuan PAUD terakreditasi minimal B, proporsi guru PAUD dengan kualifikasi S1 / D4, iklim keamanan, kebhinekaan, dan inklusivitas. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban untuk memenuhi indikator SPM bidang pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut. Kemendikbudristek telah membuat daftar indikator kinerja urusan bidang pendidikan beserta data capaian dan targetnya, pemetaan daftar minimal prioritas sub-kegiatan, dan buku saku indikator SPM agar membantu dalam implementasinya. Hal ini diharapkan dapat mendukung perencanaan yang lebih meningkatkan pelayanan pendidikan.
“Dalam rangka mengawal keselarasan kegiatan dengan indikator SPM bidang pendidikan yang ditetapkan, BBPMP Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyusunan perencanaan baik melalui kegiatan pertemuan klasikal, kunjungan maupun kegiatan daring”. Tegasnya lagi.
Sudaryanta menambahkan bahwa tujuan Kegiatan Pendampingan ini adalah peserta dapat :M emahami indikator SPM Bidang Pendidikan, dan memasukkan indikator SPM Pendidikan kedalam perencanaan dan penganggaran daerah, dimana saran Kegiatan ini sejumlah 145 peserta terdiri dari: Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota3 sejumlah 36 orang dan 2 Kabag/Kasubag Program BAPPEDA Provinsi dan Kab/kota 36 orang Wali Wilayah BBPMP Prov. Jawa Tengah 72 orang.
“Fassilator/penyaji dan narasumber kegiatan Rapat Koordinasi ini terdiri dari unsur: Kepala BBPMP Prov Jateng; Ketua SubPokja Perencanaan Berbasis Data Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek; Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah; Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri; dan Koordinator Pokja III, Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu BBPMP Prov. Jateng”. Tambahnya.
Menyikapi berbagai hal tersebut, BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melaksanakan Kegiatan Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek dan RKAD) untuk mendukung tercapainya keselarasan kegiatan dengan indikator SPM bidang pendidikan yang ditetapkan.