Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Pada tanggal 17 November 2020, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program Pemerintah ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Tujuan Pemberian BSU Kemendikbud
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penerima BSU Kemendikbud
Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS a. guru; b. dosen; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah; d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS a. tenaga perpustakaan; b. tenaga laboratorium; dan c. tenaga administrasi.
Kepala Sekolah dapat menerima BSU Kemendikbud ini dengan syarat:
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud. BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Waktu Pencairan BSU Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
- PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan: • Kartu Tanda Penduduk (KTP) • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Bank Penyalur BSU Kemendikbud
BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).
Helpdek BSU Kemendikbud
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020