Oleh: Imron Masyhadi –Dalam rangka meningkatkan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memberikan Bantuan Pemerintah (BANPEM) di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Salah satu unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek yang memberikan BANPEM tersebut.adalah Biro Kuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan pemberian BANPEM yang ada di Biro Keuangan dan BMN sendiri adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional, bantuan sarana dan prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung pada satuan pendidikan maupun kelompok masyarakat yang menjalankan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
BANPEM dari Biro Keuangan dan BMN diperuntukkan bagi 1) satuan pendidikan baik negeri atau swasta mulai dari perguruan tinggi, SMA, SMK, SMP, SD, SLB, Sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; 2) perseorangan/kelompok masyarakat; 3) komunitas budaya; dan 4) Lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan nilai bantuan paling banyak Rp50.000.000.- atau ditetapkan lain oleh PA/KPA. Jenis bantuan yang diberikan berupa 1) Bantuan operasional meliputi transport, ATK, dan langganan daya/jasa; 2) Bantuan Sarana Prasarana meliputi alat/media pembelajaran, alat kesenian, alat praktik, dan alat olahraga; 3) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung meliputi pagar, prasarana olahraga, mandi, cuci. kakus, rumah penjaga dan fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
Berikut tahapan untuk mendapatkan BANPEM dari Biro Keuangan dan BMN sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2022.
- Membuat surat permohonan disertai dengan proposal, dengan ketentuan:
- Untuk satuan pendidikan pemerintah, proposal diketahui oleh komite sekolah dengan tembusan kepada dinas pendidikan setempat;
- Untuk satuan pendidikan swasta, proposal diketahui oleh ketua Yayasan dengan tembusan kepada dinas pendidikan setempat.
Berikut format surat permohonan dan proposal (format proposal setiap tahun dilakukan penyesuaian, silahkan menyesuaikan sesuai dengan petunjuk teknis terbaru)
Format Rencana Anggaram Biaya
- Terdaftar pada aplikasi DAPODIK;
- Melampirkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan NPWP satuan Pendidikan bagi satuan Pendidikan milik pemerintah, untuk Lembaga penyelenggara Pendidikan layanan khusus hanya melampirkan NPWP;
- Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, ditandatangani di atas materai. Berikut format SPTJM.
Proposal bantuan yang telah dibuat ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000. Pengiriman proposal bantuan sebaiknya dilakukan awal tahun sekitar bulan Januari-Mei.
Semoga berhasil.