Oleh: Imron Masyhadi – Akhir Maret 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan kebijakan merdeka belajar episode ke-19 yaitu Rapor Pendidikan Indonesia. Rapor pendidikan berisi laporan hasil Asesmen Nasional (AN) dan analisis data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah. Rapor pendidikan ini akan membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mempelajari kondisi masing-masing dan untuk melakukan perbaikan. Berbeda dengan rapor mutu, pada rapor pendidikan satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Untuk mengakses rapor pendidikan dilakukan melalui alamat https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan yang akan masuk ke dalam platform ini harus menggunakan akun belajar.id yang sudah diaktifikasi. Untuk melakukan aktifasi akun pembelajaran belajar.id dilakukan melalui https://belajar.id. Akun yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk log in adalah akun belajar.id milik kepala sekolah, namun kepala sekolah memiliki hak dan kewajiban untuk memperbolehkan operator untuk melihat hasil rapor pendidikan. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan juga dapat mengunduh data (format exel) secara lengkap untuk pengolahan data lebih lanjut dari data yang tersedia.
Apa saja informasi yang ada dalam rapor pendidikan?. Rapor pendidikan terdiri dari indikator-indikator yang merefleksikan 8 standar nasional pendidikan dan mencakup area yang berkaitan dengan input, proses dan output pembelajaran. Di fase input terbagi dua dimensi yaitu dimensi C kompetensi dan kinerja GTK dan dimensi E pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Dua dimensi C dan D merupakan turunan dari standar GTK, standar pembiayaan dan standar sararana dan prasarana. Di fase proses terbagi pada satu dimensi yaitu dimensi D mutu dan relevansi pembelajaran. Dimensi ini merupakan turunan dari standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan. Sedangkan pada fase output terbagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi A mutu dan relevansi hasil belajar peserta didik dan dimensi B pemerataan pendidikan yang bermutu. Dimensi A dan B ini merupakan turunan dari standar kompetensi lulusan.
Rapor pendidikan hanyalah alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan bukan untuk menghakimi atau membanding-bandingkan. Langkah konkrit yang perlu dilakukan satuan pendidikan dan pemerintah daerah setelah melihat rapor pendidikan adalah memanfaatkan data dalam rapor pendidikan tersebut untuk melakukan perencanaan berbasis data, dengan langkah sebagai berikut. 1) mengidentifikasi masalah berdasarkan indikator yang disajikan di dalam rapor pendidikan; 2) melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing; dan 3) menyusun kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).
Untuk mendorong peningkatan kualitas layanan Pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah melalui pemanfaatan rapor Pendidikan, LPMP provinsi Jawa Tengah siap dan akan memfasiltasi satuan pendidikan dan dinas pendidikan melalui bimbingan teknis dan pendampingan perencanaan berbasis data serta menjadi pusat bantuan untuk menjawab semua pertanyaan terkait dengan rapor pendidikan di wilayah Jawa Tengah.