Advokasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jepara
Jepara – – BBPMP Jateng melaksanaan Advokasi ATS yang diadakan di SD N 2 Krapyak, Kabupaten Jepara. Berbagai stakeholder pendidikan, berkumpul untuk mengatasi salah satu tantangan utama masalah: Anak Tidak Sekolah (ATS). Kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang, khususnya untuk memastikan wajib belajar 12 tahun dapat berjalan optimal melalaui Verifikasi yang mencakup status ATS setiap peserta didik yang terindikasi putus sekolah (DO) atau lulus tidak melanjutkan (LTM) berdasarkan data Dapodik.
Kepala Dinas Pendidikan, Ali Hidayat, membuka acara pada Jumat (12/7/2024) di SDN Krapyak dengan menekankan pentingnya mengentaskan anak tidak sekolah agar kembali ke bangku sekolah, sehingga wajib belajar 12 tahun dapat terlaksana. Langkah awal kegiatan dimulai dengan pendataan terkait ATS sebagai fokus pelaksanaan kegiatan. Dari data tersebut, akan dilakukan tindak lanjut baik dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Abimanyu, Wali Wilayah BBPMP Jateng untuk Jepara, memaparkan data ATS dari Pusdatin dan UNICEF yang menunjukkan tingginya jumlah anak tidak sekolah. Ia menjelaskan pentingnya mengentaskan angka ATS agar anak-anak dapat kembali aktif bersekolah sesuai jenjangnya. “Ini selaras dengan cita-cita UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Para peserta yang hadir dalam acara ini adalah Ahmad Nurrofiq, Kabid SMP; Edi Utoyo, Kabid SD; Dra. Uthim Shohijatsih, Kabid Paud & PNF; dan beberapa lainnya yang terlibat langsung dalam upaya meningkatkan partisipasi pendidikan di Jepara.
Dalam paparannya, Abimanyu menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif adalah mereka yang sesuai dengan kriteria seperti lulus melanjutkan, pindah sekolah, melanjutkan ke luar negeri, lulus tidak melanjutkan, dikeluarkan, mengundurkan diri, putus sekolah, hilang, atau meninggal.
Kegiatan advokasi ini juga mencakup identifikasi permasalahan di lapangan, seperti banyaknya pekerja usia sekolah di sektor maritim, pandangan anak bahwa bersekolah hanya untuk mencari uang di wilayah industri, ketidaksadaran pentingnya bersekolah, pernikahan dini, dan kesulitan verifikasi data anak karena perpindahan orang tua.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Abimanyu menyampaikan beberapa strategi dan rekomendasi. Pertama, menyusun rencana tindak lanjut terkait pengentasan ATS. Kedua, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melibatkan kader PKK. Ketiga, melaksanakan verifikasi dan validasi data ATS secara berkala
Abimanyu berharap, dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, angka ATS di Jepara dapat dikurangi, memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan yang layak. “Ini adalah upaya bersama yang harus kita kawal dengan serius agar setiap anak di Jepara mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak ada yang tertinggal,” Harap Abimanyu Abimanyu.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata di Kabupaten Jepara. Dengan dukungan dari berbagai instansi dan masyarakat, target untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dapat tercapai di Kabupaten Jepara.